MAKASSARMETRO– Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar melakukan kegiatan pengujian emisi kendaraan bermotor di sejumlah titik. Selasa-Kamis (10-12/4/2018).

Plt. Kepala DLHD Kota Makassar, Azis Hasan menyebut pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor ini sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 5 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik dan pengguna kendaraan bermotor se-Kota Makassar tentang pentingnya menciptakan udara bersih,”
Salah satu caranya yakni rutin secara sukarela berpartisipasi dalam menguji emisi gas buangan kendaraan.
“Ini sebagai bahan masukan untuk penyusunan revisi peraturan mengenai ambang batas emisi gas,” paparnya
Adapun titik pelaksanaannya seperti di pintu II Kima Jalan Pertintis Kemerdekaan, depan Kantor Dinas PU Sulsel Jalan A.P. Pettarani dan di depan Monumen Mandala Jalan Jendral Sudirman.
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40