Gelar Sosialisasi Bagi Distributor Minuman Alkohol, Disdag Makassar: Ini Langkah Awal Pengawasan
MAKASSARMETRO– Dalam rangka menyamakan peraturan bagi pelaku usaha khususnya pelaku usaha minuman beralkohol, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perdagangan, Senin (16/04/2018) di Hotel Prima Makassar.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri pelaku usaha meliputi distributor minuman beralkohol, subdistributor minuman beralkohol, pengusaha hotel, pengusaha cafe dan bar.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disdag Kota Makassar Syahruddin, mengatakan tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pelaku usaha khususnya minuman beralkohol.
Pasalnya, peredaran barang-barang ilegal tak terkecuali minuman beralkohol kerap ditemukan di gerbang masuk utara Makassar. Sosialisasi ini, kata Syahruddin, menjadi langkah awal pengawasan.
“Kan baru ada bidang pengawasan dibentuk, ini yang jadi langkah awal kita memulai pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di Makassar,” ungkap Syahruddin.
Menurutnya, berdasarkan perwali dan perda Makassar melarang penjualan minol hanya boleh di beberapa jenis usaha saja. Antara lain pub, hotel, bar, tempat karaoke, dan diskotik.
Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi ini dari Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak Pemkot Makassar sendiri.