Dinilai Biang Impor TKA, Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut UU Pendidikan Tinggi Dicabut

02 Mei 2018 17:12
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi demonstrasi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Rabu, (2/5/2018).

Beberapa kampus yang tergabung dalam Aliansi ini yakni, Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Negeri Alauddin (UIN), Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Bosowa (Unibos), Universitas Fajar (Unifa) dan organisasi buruh, Gerak Buruh.

Koordinator Lapangan (Korlap) UNM, Ari Tolstoy menyampaikan, aksi ini merupakan kampanye terkait pencabutan Undang Undang Pendidikan Tinggi (UUPT) No. 12 Tahun 2012.

Menurutnya, UUPT merupakan langkah strategis pemerintah dalam melepaskan tanggungjawab terhadap dunia pendidikan. Padahal, amanah UUD 1945 sudah jelas bahwa negara harus bertanggungjawab terhadap pendidikan di Indonesia.

“Tapi kenyataannya sekarang, negara seperti hanya sekedar menjadi fasilitator regulator dalam mengakomodasi kepentingan pendidikan di Indonesia dan itu jauh dari tujuan mulia dalam UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya saat orasi.

Ari sapaan akrabnya mengatakan, dalam UUPT No. 12 Tahun 2012 sangat jelas pasal yang membahas terkait otonomi kampus yakni mulai dari pasal 62 sampai 65 yang berdampak pada kenaikan pembiayaan semester, Uang Kuliah Tunggal (UKT) disetiap tahunnya karena sikap semena-mena dari kampus.

“Kenaikan UKT sangat jelas dari tahun ke tahun. Baik Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, semua merasakan dampaknya. Maka, akar permasalahan dari melonjaknya biaya kuliah yaitu UUPT No. 12 Tahun 2012,” tegas Presiden BEM UNM Makassar ini.

Sementara itu, mantan Mensospol BEM UNM, Andi Alauddin memaparkan kondisi ini mempersempit akses ke pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia yang didominasi kurang mampu. Dia mengatakan UU Pendidikan Tinggi adalah biang impor tenaga kerja asing ke Indonesia.

“Maka jangan heran jika Indonesia lebih memilih mengimpor tenaga kerja asing, dibanding memberdayakan anak negeri. Karena untuk memperoleh syarat kerja di lapangan kerja membutuhkan skill dan legalisasi dari lembaga pendidikan tinggi,” kata Andi Alauddin.

Berita Terkini