Tindak Lanjuti Aduan Warga, DLHD Makassar Verifikasi Perusahaan Pakan Ternak di Biringkanaya
MAKASSARMETRO– Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar melakukan verifikasi faktual aktifitas CV. Graha Mitra Sejati (ex Hakiwa) di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (9/5/2018).
Langkah ini dilakukan DLHD Makassar untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Makassar terkait dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap aktifitas di perusahaan ini.
Masyarakat mengadukan persoalan dugaan pencemaran udara dan persoalan limbah dari kegiatan operasional produksi pakan ternak yang dinilai mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan.
Berdasarkan hasil verifikasi tim DLHD Makassar perusahaan ini belum melakukan semua ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi UKL-UPL. Diduga perusahaan ini melanggar PP 27 tahun 2018 tentang izin Lingkungan.
Di mana dalam aturan tersebut, pada pasal 53 Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.