MAKASSARMETRO– Dalam rangka menghormati bulan Ramadhan 1439 Hijriyah, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan tidak beroperasi untuk sementara. Mulai Senin, tanggal 14 Mei 2018 hingga Rabu, 20 Juni 2018.

Adapun tempat hiburan yang dimaksud adalah usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi, Club Malam, Diskotik, Live Music, Panti Pijat/Refleksi dan semacamnya. Juga termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel serta Salon Lulur.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid membenarkan hal tersebut. Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran untuk dipatuhi oleh semua pemilik usaha tempat hiburan di Kota Makassar.
“Iyah, Surat Edarannya sudah ada,” ujar Rusmayani Madjid, Sabtu (12/5/2018) .
Sedangkan untuk usaha jasa makanan dan minuman, seperti restoran dan rumah makan, agar tidak demonstratif menjalan usahanya pada siang hari. Hal ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Dalam Surat Edaran tersebut, secara tegas Pemerintah Kota Makassar akan menindak segala bentuk pelanggaran atas pengaturan yang telah dikeluarkan lewat Surat Edaran, berupa sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09