MAKASSARMETRO– Inspektorat Kota Makassar saat ini sedang mnggenjot melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Manajemen Risiko untuk kebutuhan audit Berbasis Risiko yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Baru-baru ini ia menggelarnya bersama peserta lingkup inspektorat pada hari Rabu, 16 Mei, di Hotel Fave Panakkukang.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan audit internal berbasis risiko.
Adapun materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Abdi Uluelang, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah II yang membawakan materi Audit Internal Berbasis Risiko (AIBR) dan Eko Heri Winarno, Auditor Muda yang membawakan materi terkait Manajemen Risiko.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan metode Audit Internal Berbasis Risiko dapat segera diterapkan dalam pelaksanaan audit di Inspektorat Kota Makassar. (*).
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02