MAKASSARMETRO– Inspektorat Kota Makassar saat ini sedang mnggenjot melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Manajemen Risiko untuk kebutuhan audit Berbasis Risiko yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Baru-baru ini ia menggelarnya bersama peserta lingkup inspektorat pada hari Rabu, 16 Mei, di Hotel Fave Panakkukang.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan audit internal berbasis risiko.
Adapun materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Abdi Uluelang, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah II yang membawakan materi Audit Internal Berbasis Risiko (AIBR) dan Eko Heri Winarno, Auditor Muda yang membawakan materi terkait Manajemen Risiko.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan metode Audit Internal Berbasis Risiko dapat segera diterapkan dalam pelaksanaan audit di Inspektorat Kota Makassar. (*).
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28