MAKASSARMETRO– Inspektorat Kota Makassar saat ini sedang mnggenjot melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Manajemen Risiko untuk kebutuhan audit Berbasis Risiko yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Baru-baru ini ia menggelarnya bersama peserta lingkup inspektorat pada hari Rabu, 16 Mei, di Hotel Fave Panakkukang.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan audit internal berbasis risiko.
Adapun materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Abdi Uluelang, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah II yang membawakan materi Audit Internal Berbasis Risiko (AIBR) dan Eko Heri Winarno, Auditor Muda yang membawakan materi terkait Manajemen Risiko.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan metode Audit Internal Berbasis Risiko dapat segera diterapkan dalam pelaksanaan audit di Inspektorat Kota Makassar. (*).
Dispora Makassar Gelar Pemuda Fest 2024, Gelorakan Kreatifitas Hingga Beri Edukasi
Jumat, 19 April 2024 23:08Selamatkan PSU Terbanyak, KPK RI Beri Penghargaan ke Pemkot Makassar
Kamis, 18 April 2024 16:09Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Siap Beroperasi Juli 2024
Selasa, 16 April 2024 18:38Danny Pomanto Instruksi OPD Tuntaskan Pembangunan Stadion Sudiang Hingga Dermaga di Pulau
Selasa, 16 April 2024 14:19Danny Pomanto Ajak KBA SMPN 5 Makassar Ambil Bagian Tunjang Keberadaan IKN
Senin, 15 April 2024 23:12Ridwan Andi Wittiri: PDI-P Prioritaskan Kader Maju di Pilkada Serentak di Sulsel
Senin, 15 April 2024 15:41Wali Kota Makassar dan Pj Gubernur Sulsel Salat Ied di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 17:12Fasilitas Kesehatan di Makassar Siap Sedia Meski Lebaran
Selasa, 09 April 2024 00:00