MAKASSARMETRO– Sekretaris Kecamatan Makassar, Alamsyah Sahabuddin bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah ke- 140 Warga yang kurang mampu di Kecamatan Makassar, Senin (21/5/18).

Penyaluran ini merupakan progran Pemerintah Kota Makassar dalam menggaungkan “Gerakan Berzakat”.

“Jadi gerakan berzakat ini dilakukan pihak Pemerintah Kota Makassar agar sekiranya penyaluran ke orang yang membutuhkan lebih tepat dan cepat,” ucapnya.
Kata dia, dalam aturan agama islam jelas Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap ummat yang telah mampu dan Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan aturan pelaksanaannya yang dituangkan dalam RKAT Tahun 2017.
“Dimana zakat itu sudah diatur oleh negara dan bukan cuma untuk umat tertentu saja,” jelasnya.
Alamsyah menyampaikan permohonan maaf dari Camat Makassar yang tidak sempat hadir di tengah-tengah warga masyarakat di karenakan menghadiri rapat di tempat lain. (*).
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02