MAKASSARMETRO– Inspektorat Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Manajemen Risiko untuk kebutuhan audit Berbasis Risiko yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pada hari Rabu, 16 Mei, di Hotel Fave Panakkukang.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari lingkup Inspektorat Kota Makassar yang terdiri atas pejabat struktural, auditor dan pelaksana.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan audit internal berbasis risiko.
Dengan menggunakan audit berbasis resiko auditor diharapkan mampu menilai kemampuan manajemen dalam mengukur resiko, merespon resiko dan melaporkan resiko.
Dalam Sambutannya mewakili Walikota Makassar, Sittiara Kinang yang menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial mengatakan bahwa audit berbasis risiko selangkah lebih maju dan membawa perubahan mendasar dalam setiap proses audit.
“Dengan metode ini risiko bisa dimonitor dan dikelola secara pro aktif sebelum benar-benar terjadi dan membahayakan pencapaian tujuan organisasi,” ucapnya.
Beliau mengharapkan dengan adanya metode Audit Internal Berbasis Risiko dapat memberi solusi atas berbagai masalah termasuk kekurangan tenaga auditor serta beban kerja Inspektorat yang semakin padat dan meningkat. (*)
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02