MAKASSARMETRO– Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim memberikan izin penganggaran dana makan dan minum satuan kerja perangkat daerah dalam berkegiatan selama Ramadhan.

Meski begitu, Zainal Ibrahim menghimbau agar pelaksanaan kegiatan dipindahkan waktunya pada sore hari atau menjelang berbuka puasa.

“Jadi uang untuk makan dan minum masih boleh dianggarkan. Asalkan kegiatan tersebut dipindahkan ke sore hari, dan bisa dirangkaikan dengan buka puasa bersama,” ungkap Zainal Ibrahim, Kamis (24/5/2018).
Kebijakan ini, kata Zainal Ibrahim, sebagai langkah pencegahan anggaran yang berpotensi dinilai fiktif. Dia menyebut bisa jadi menjadi temuan indikasi dugaan korupsi oleh tim Inspektorat Daerah Kota Makassar.
“Kalau kegiatannya pagi, maka uang makan dan minumnya tidak boleh dianggarkan. Kalaupun sudah telanjur, maka dananya harus dikembalikan. Karena pagi hingga sore orang masih puasa dan ada peruntukan anggaran untuk itu bisa dinyatakan fiktif,” tegasnya.
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40