MAKASSARMETRO– Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim memberikan izin penganggaran dana makan dan minum satuan kerja perangkat daerah dalam berkegiatan selama Ramadhan.

Meski begitu, Zainal Ibrahim menghimbau agar pelaksanaan kegiatan dipindahkan waktunya pada sore hari atau menjelang berbuka puasa.

“Jadi uang untuk makan dan minum masih boleh dianggarkan. Asalkan kegiatan tersebut dipindahkan ke sore hari, dan bisa dirangkaikan dengan buka puasa bersama,” ungkap Zainal Ibrahim, Kamis (24/5/2018).
Kebijakan ini, kata Zainal Ibrahim, sebagai langkah pencegahan anggaran yang berpotensi dinilai fiktif. Dia menyebut bisa jadi menjadi temuan indikasi dugaan korupsi oleh tim Inspektorat Daerah Kota Makassar.
“Kalau kegiatannya pagi, maka uang makan dan minumnya tidak boleh dianggarkan. Kalaupun sudah telanjur, maka dananya harus dikembalikan. Karena pagi hingga sore orang masih puasa dan ada peruntukan anggaran untuk itu bisa dinyatakan fiktif,” tegasnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28