MAKASSARMETRO– Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim memberikan izin penganggaran dana makan dan minum satuan kerja perangkat daerah dalam berkegiatan selama Ramadhan.

Meski begitu, Zainal Ibrahim menghimbau agar pelaksanaan kegiatan dipindahkan waktunya pada sore hari atau menjelang berbuka puasa.

“Jadi uang untuk makan dan minum masih boleh dianggarkan. Asalkan kegiatan tersebut dipindahkan ke sore hari, dan bisa dirangkaikan dengan buka puasa bersama,” ungkap Zainal Ibrahim, Kamis (24/5/2018).
Kebijakan ini, kata Zainal Ibrahim, sebagai langkah pencegahan anggaran yang berpotensi dinilai fiktif. Dia menyebut bisa jadi menjadi temuan indikasi dugaan korupsi oleh tim Inspektorat Daerah Kota Makassar.
“Kalau kegiatannya pagi, maka uang makan dan minumnya tidak boleh dianggarkan. Kalaupun sudah telanjur, maka dananya harus dikembalikan. Karena pagi hingga sore orang masih puasa dan ada peruntukan anggaran untuk itu bisa dinyatakan fiktif,” tegasnya.
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02