Soal Anggaran Makan dan Minum Selama Ramadhan, Ini Penegasan Inspektorat Makassar

24 Mei 2018 16:20
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim memberikan izin penganggaran dana makan dan minum satuan kerja perangkat daerah dalam berkegiatan selama Ramadhan.

Meski begitu, Zainal Ibrahim menghimbau agar pelaksanaan kegiatan dipindahkan waktunya pada sore hari atau menjelang berbuka puasa.

“Jadi uang untuk makan dan minum masih boleh dianggarkan. Asalkan kegiatan tersebut dipindahkan ke sore hari, dan bisa dirangkaikan dengan buka puasa bersama,” ungkap Zainal Ibrahim, Kamis (24/5/2018).

Kebijakan ini, kata Zainal Ibrahim, sebagai langkah pencegahan anggaran yang berpotensi dinilai fiktif. Dia menyebut bisa jadi menjadi temuan indikasi dugaan korupsi oleh tim Inspektorat Daerah Kota Makassar.

“Kalau kegiatannya pagi, maka uang makan dan minumnya tidak boleh dianggarkan. Kalaupun sudah telanjur, maka dananya harus dikembalikan. Karena pagi hingga sore orang masih puasa dan ada peruntukan anggaran untuk itu bisa dinyatakan fiktif,” tegasnya.

Berita Terkini