MAKASSARMETRO– Inspektorat Daerah Kota Makassar berencana bakal mengkaji lebih mendalam regulasi tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang tergabung dalam tim terpadu fasum-fasos perihal regulasi ini.

Menurut Zainal Ibrahim, terdapat kendala teknis yang seringkali dihadapi dalam implementasi regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 97 Tahun 2015 ini.
“Hasil koordinasi perlu dilakukan revisi ulang untuk memperjelas kerja-kerja tim agar lebih efektif. Karena ini tim lintas instansi dan lintas SKPD dan perlu ada kejelasan dalam hal tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi maupun SKPD,” terang Zainal.
Sehingga, nantinya dalam kinerja tim untuk pencarian hingga penyerahan fasum fasos oleh pengembang atau developer pembagian wilayah kerja yang jelas dan yang pasti tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40