MAKASSARMETRO– Inspektorat Daerah Kota Makassar menyatakan ganjaran opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan bukanlah hal yang perlu dirayakan secara berlebihan.

Justru dengan predikat ini, kata Zainal Ibrahim, menjadi tugas tambahan bagi jajaran Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan standar penyusunan laporan keuangan.

Khusus bagi Inspektorat Daerah Kota Makassar, hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi untuk memperhatikan Standar Pemeriksaan Intern (SPI) yang telah dilakukan.
“Opini WTP bukan sekedar penghargaan. Capaian ini mengingatkan kita untuk selalu memperhatikan efektifitas dari SPI,” ungkap Zainal Ibrahim.
Dia menyebut, Pemkot Makassar tetap harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Salah satunya harus memberikan jawaban maupun penjelasan kepada BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan, dengan durasi 60 hari sejak diterima
Diketahui, LHP atas LKPD tahun 2017 terdiri dari tiga laporan utama yaitu, LHP atas LKPD tahun 2017, LHP atas SPI, dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain Makassar, ada 14 kabupaten kota lainnya yang menerima opini WTP yaitu, Palopo, Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Pangkep, Maros, Sidrap, Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02