MAKASSARMETRO– Aplikasi Kucata’Ki berikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan akte kelahiran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba. (8/8/2018).
Nielma menjelaskan bahwa dengan aplikasi Kucata’Ki akte kelahiran bisa didapatkan oleh masyarakat paling lambat hanya 3 hari setelah sang bayi lahir.
“Orang tua bayi hanya perlu melengkapi syarat administrasi seperti foto copy buku nikah serta surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” kata Nielma.
Fasilitas ini sendiri bisa diakses di uni pelayanan kesehatan yang mengadopsi program ini. Beberapa diantaranya adalah 11 Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), 5 Rumas Sakit Swasta serta puskesmas perawatan yang menerima persalinan.
“Kami menggandeng seluruh unit pelayanan kesehatan yang melayani persalinan, tujuannya untuk memberikan kenyamanan, kecepatan, efisien sehingga anak yang baru lahir bisa langsung tercatat,” lanjut Nielma.
Terakhir Nielma mengungkapkan bahwa aplikasi Kucata’Ki ini akan terus dikembangkan agar seluruh elemen masyarakat di kota Makassar bisa menikmatinya.
“Kita berharap kedepannya ini sudah bisa dilakukan secara mandiri dan bukan hanya lewat rumah sakit saja,” pungkasnya.
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23