Aplikasi Kucata’Ki Berikan Kemudahan Dalam Membuat Akte Kelahiran

Rabu, 08 Agustus 2018 14:28 WITA Reporter :
Aplikasi Kucata’Ki Berikan Kemudahan Dalam Membuat Akte Kelahiran

MAKASSARMETRO– Aplikasi Kucata’Ki berikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan akte kelahiran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba. (8/8/2018).

Nielma menjelaskan bahwa dengan aplikasi Kucata’Ki akte kelahiran bisa didapatkan oleh masyarakat paling lambat hanya 3 hari setelah sang bayi lahir.

“Orang tua bayi hanya perlu melengkapi syarat administrasi seperti foto copy buku nikah serta surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” kata Nielma.

Fasilitas ini sendiri bisa diakses di uni pelayanan kesehatan yang mengadopsi program ini. Beberapa diantaranya adalah 11 Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), 5 Rumas Sakit Swasta serta puskesmas perawatan yang menerima persalinan.

“Kami menggandeng seluruh unit pelayanan kesehatan yang melayani persalinan, tujuannya untuk memberikan kenyamanan, kecepatan, efisien sehingga anak yang baru lahir bisa langsung tercatat,” lanjut Nielma.

Terakhir Nielma mengungkapkan bahwa aplikasi Kucata’Ki ini akan terus dikembangkan agar seluruh elemen masyarakat di kota Makassar bisa menikmatinya.

“Kita berharap kedepannya ini sudah bisa dilakukan secara mandiri dan bukan hanya lewat rumah sakit saja,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca