Disdukcapil Makassar Telah Bagikan 180 Akun Kucata’Ki

Senin, 13 Agustus 2018 14:09 WITA Reporter :
Disdukcapil Makassar Telah Bagikan 180 Akun Kucata’Ki

MAKASSARMETRO– Aplikasi Kucata’Ki yang merupakan terobosan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat terutama untuk pengurusan akte kelahiran dan surat keterangan kematian.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi ini orang yang sudah meninggal tidak akan lagi terdaftar sebagai DPT apalgi mendapat undangan pencoblosan saat Pemilu.

180 akun Kucata’Ki untuk seluruh kelurahan, termasuk pihak rumah sakit telah dibagikan. Nielma mengatakan untuk RT/RW teknisnya akan segera dipikirkan.

“Keterangan kematian berdasarkan nomor induk kependudukan, nama dan alamat akan langsung tercatat jika informasi kematiannya telah masuk ke aplikasi Kucata’ki,” ujar Nielma Palamba, Senin (13/8/2018)

Nielma menegaskan bahwa fungsi surat keterangan kematian seringkali diremehkan. Hal tersebutlah yang menjadi alasan menghadirkan aplikasi Kucata’Ki.

“Kalau tidak ada pelaporan kematian, itu tidak bisa dimakamkan. Kan di Makassar kita punya regulasinya,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca