MAKASSARMETRO– Aplikasi Kucata’Ki yang merupakan terobosan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat terutama untuk pengurusan akte kelahiran dan surat keterangan kematian.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi ini orang yang sudah meninggal tidak akan lagi terdaftar sebagai DPT apalgi mendapat undangan pencoblosan saat Pemilu.
180 akun Kucata’Ki untuk seluruh kelurahan, termasuk pihak rumah sakit telah dibagikan. Nielma mengatakan untuk RT/RW teknisnya akan segera dipikirkan.
“Keterangan kematian berdasarkan nomor induk kependudukan, nama dan alamat akan langsung tercatat jika informasi kematiannya telah masuk ke aplikasi Kucata’ki,” ujar Nielma Palamba, Senin (13/8/2018)
Nielma menegaskan bahwa fungsi surat keterangan kematian seringkali diremehkan. Hal tersebutlah yang menjadi alasan menghadirkan aplikasi Kucata’Ki.
“Kalau tidak ada pelaporan kematian, itu tidak bisa dimakamkan. Kan di Makassar kita punya regulasinya,” pungkasnya.
DPMPTSP Makassar Siapkan Konsultasi dan Pengaduan Perizinan Via Online
Minggu, 22 Desember 2024 13:47Plt Camat Ujung Pandang Bersama Jajaran Ikut Family Gathering Pemkot Makassar
Sabtu, 21 Desember 2024 22:38DPMPTSP Makassar Gelar Sosialisasi Penyelenggara UU Pelayanan Perizinan
Sabtu, 21 Desember 2024 08:37Demi Paham Soal Perizinan, DPMPTSP Makassar Rutin Gelar Bimbingan Teknis
Jumat, 20 Desember 2024 22:29Strategi Camat Rappocini Atasi Banjir di Wilayahnya
Jumat, 20 Desember 2024 08:12Satgas Kecamatan Rappocini Kembali Bersihkan Sedimentasi Drainase
Kamis, 19 Desember 2024 23:30Camat Aminuddin Bersama Ketua DWP Rappocini Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25
Kamis, 19 Desember 2024 23:09DPMPTSP Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Melalui Program Inovasi Sipana’Mamo dan Klinik LKPM
Kamis, 19 Desember 2024 20:11