Penuhi Hak PNS, BKPSDMD Makassar Gelar Sosialisasi Kenaikan Pangkat
MAKASSARMETRO– Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Bagi PNS Dalam Lingkup Pemkot Makassar, Senin (13/8/2018), di Hotel Kenari Tower, Jalan Yosep Latumahina.
Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Hak-hak ASN
BKPSDMD Kota Makassar, A. Zubaidah Hafid mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setiap PNS harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelaksana urusan pemerintahan, baik itu dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucap A. Zubaidah.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Naisyah Tin Azikin menjelaskan, bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PNS yang bertugas di jabatan fungsional.
“Semua akan dijelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban seorang PNS. Mulai dari pengembangan karier, kepangkatan, mutasi, pemberhentian, rekruitmen, kenaikan pangkat dengan spesifikasi angka kredit point,” kata Naisyah.
Naisyah Tun Azikin menambahkan, untuk jabatan fungsional dalam aturannya minimal setiap dua tahun harus naik pangkat.
“Tidak semua harus naik pangkat dua tahun, melainkan harus memenuhi dulu kewajibannya sebagai PNS dalam menjalankan tugasnya sudah memenuhi syarat dan mekanisme yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini sebanyak 100 orang peserta khususnya datang dari Satuan Polisi Pamong Praja, hadir untuk mengikuti sosialisasi ini dan akan berlangsung selama dua hari, dimulai dari tanggal 13 hingga 14 agustus.