Tim Terpadu Siap Periksa Kesehatan Hewan Qurban di Makassar

13 Agu 2018 13:18
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Naisyah Azikin melepas secara resmi Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Qurban tingkat kota Makassar yang dirangkaiakan denhan apel rutin pemkot Makassar, bertempat di halaman kantor Balaikota Makassar, Senin (13/8/2018).

Pembentukan tim tersebut bertujuan agar penyakit hewan menular diantara hewan maupun yang bersifat zoonosa, yakni penyakit hewan yang dapat menular ke manusia atau sebaliknya, dapat dicegah atau dikendalikan.

Dinas Peternakan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar melaporkan setidaknya ada 200 orang personel Tim terpadu pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang akan dikoordinir dan ditugaskan.

Naisyah dalam sambutannya menjelaskan, pelepasan tim ini rutin dikerahkan tiap tahun menjelang perayaan Idul Adha. hal ini dilakukan agar tidak ada hewan yang sakit dan tak layak konsumsi saat akan diqurbankan.

“Pemeriksaan yang dilakukan adalah antemortem yaitu pemeriksaan fisik luar hewan, sebelum dilakukan pemotongan dan pemeriksaan posmortem yaitu  pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah pemotongan,” ungkap Naisyah

Tim terpadu inj terdiri dari seluruh staf Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2, relawan dari unsur anggota PDHI Sulselbar, mahasiswa co-ass PPDH Unhas dan mahasiswa PSKH Unhas.

Naisyah menerangkan sasaran Tim ini memeriksa hewan qurban sebelum disembelih atau antemortem. dilakukan ditempat tempat penjualan hewan qurban, sedangkan pemeriksaan postmortem dilakukan dilakukan di masjid dan perkantoran yang menyelenggarakan qurban.

“Ini dilakukan agar para dermawan yang mampu saat berqurban memberikan daging hewan qurban yang layak dan sehat sesuai syariat islam kepada kaum yang membutuhkan,” tegasnya.

Naisyah berharap kepada seluruh masyarakat, jika menemukan adanya hewan qurban yang tidak
layak, untuk segera melaporkan kepada Tim Terpadu yang secara resmi dilepas hari ini.

Senada dengan Naisyah, Abd. Rahman Bando juga mengatakan “Hewan qurban harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam syariat Islam,” pungkas Kepala DP2. (Anq)

Berita Terkini