MAKASSARMETRO– Gempa bumi kembali mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/8/2018). Gempa dengan magnitudo 6,3 skala Richter terjadi sekitar pukul 11.10 waktu setempat.

BMKG menunjukkan informasi awal gempa bumi ini berkekuatan M=6,5 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=6,3. Lokasi pusat gempa berada di posisi 8,24 LS dan116,66 BT sekitar 32 km ke arah timur laut Lombok Timur, tepatnya di darat pada kedalaman 10 km.

” Dinyatakan bahwa gempabumi ini merupakan gempabumi susulan (aftershock) dari rangkaian gempabumi yang terjadi sebelumnya,” ungkap Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono yang dikutip dari laman resmi BMKG.
Kejadian ini menjadi aktifitas gempa bumi susulan yang ke-33 yang dirasakan, berdasarkan hasil monitoring BMKG sejak 5 Agustus 2018.
Dampak gempabumi berdasarkan laporan dari masyarakat, guncangan dirasakan di daerah Lombok Utara III SIG-BMKG (VI MMI), di Mataram II SIG-BMKG (IV MMI), di Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, Bima, dan Sumbawa Besar II SIG-BMKG (III MMI), di Denpasar, Waingapu dan Jimbaran I SIG-BMKG (II MMI). Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi tidak berpotensi tsunami.
Belum diketahui jumlah korban akibat kejadian hari ini. Namun, data terakhir yang dilansir dari Kompas, Jumat (17/8/2018), 469 orang meninggal dunia, 1.054 orang mengalami luka-luka dan dirawat di sejumlah tenda pengungsian di Lombok Utara dan Kota Mataram. Jumlah pengungsi di seluruh Lombok tercatat 417.529 jiwa.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02