MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam di Kota Makassar. Penutupan dimulai pukul 02.00 Wita, Selasa (21/20/2018) dini hari nanti.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 435/S. Edar/82/Dispar/2018, seluruh kegiatan usaha hiburan akan ditutup sementara untuk menghormati perayaan Hari Raya Idul Adha.

Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Makassar, Andi Karunrung mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli malam ini melakukan pemantauan.
“Sebentar malam kita akan sama-sama turun patroli, bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk menindak lanjuti surat edaran ini,” ungkap Andi Karunrung saat dihubungi, Senin (20/8/2018).
Kegiatan usaha hiburan yang akan ditutup meliputi usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi termasuk yang ada di hotel.
“Mereka boleh beroperasi kembali pada tanggal 24 Agustus nanti. Kita akan terus awasi aktifitasnya selama surat ini berlaku,” ucapnya.
Jika ditemukan kegiatan usaha hiburan yang buka, Andi Karunrung mengatakan akan digelar beri sanksi sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09