Perluas Ruang Terbuka Hijau, DLHD Kota Makassar Laksanakan Sosialisasi
MAKASSARMETRO– Upaya mensosialisasikan Peraturan Walikota Makassar (Perwali) No 69 Tahun 2016 tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan ruang terbuka hijau terus digalakkan oleh Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Bertempat di Kantor DLHD Kota Makassar, Jalan Maccini Raya, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (28/8/2018) Sosialisasi dilaksanakan.
Kegiatan ini bertujuan menyadarkan masyarakat luas hingga para pelaku usaha untuk sadar akan lingkungan dengan ikut aktif memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tidak hanya masyarakat dari berbagai kecamatan se-Kota Makassar melainkan para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN juga turut hadir.
“Semua pihak sudah semestinya memahami Perwali ini, tidak hanya masyarakat saja para pengusaha yang bangunannya berdiri di Kota Makassar wajib mengetahui dan menjalankan Perwali No 69 Tahun 2016,” ungkap Novi selaku Kasi Pengendalian dan Kemitraan DLHD Kota Makassar.
Dari kegiatan ini Novi berharap, RTH tidak hanya mashib di lorong-lorong melainkan ada disetiap sudut bangunan-bangunan yang ada di Kota Makassar.
“Dengan konsep vertical garden tidak sulit bagi para pelaku usaha seperti perhotelan, minimarket, dan perbankan yang banyak mendominasi bangunan di Kota Makassar untuk menerapkan RTH,” terangnya.
“Caranya pun sangat simple dan tidak mahal cukup menempelkan berbagai jenis tanaman-tanaman di dinding bangunan, itu sudah bentuk upaya menopang pemerintah memperluas RTH, terlebih lagi kalau ada lahan kosong yang tak dimanfaatkan,” lanjut Novi.
Diharapkan pula dari kegiatan ini semua pihak mulai dari Pemkot, masyarakat, BUMN, BUMD, dan pihak/lembaga swasta sadar bahwa penyediaan RTH publik menjadi tanggung jawab bersama
Sementara untuk RTH privat menjadi tanggung jawab perseorangan, masyakarat, BUMN, BUMD, dan pihak/swasta yang tidak kalah pentingnya untuk terus dilaksanakan.