MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 435/98/S.Edar/Dispar/IX/2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan, mulai Selasa dini hari hingga Rabu pagi (11-12/9/2018).

Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Makassar, Andi Karunrung mengatakan penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati tahun baru Islam 1440 Hijriyah.

“Semua jenis usaha hiburan harus tutup, bar, massage, panti pijat, refleksi, karaoke, rumah bernyanyi, pun, klub malam dan diskotik. Termasuk yang ada di hotel,” ungkap Andi Karunrung, Senin (10/9/2018).
Andi Karunrung mengatakan penutupan sementara ini telah sesuai regulasi yang berlaku di Kota Makassar, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Izin Usaha Pariwisata.
Jika ditemukan kegiatan usaha hiburan yang buka selama masa berlakunya Surat Edaran ini , Andi Karunrung mengatakan akan digelar beri sanksi sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia Makassar, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun
Senin, 26 Oktober 2026 15:19
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09