Tahun Baru Hijriyah, Tempat Hiburan Di Makassar Ditutup Sementara
MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 435/98/S.Edar/Dispar/IX/2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan, mulai Selasa dini hari hingga Rabu pagi (11-12/9/2018).
Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Makassar, Andi Karunrung mengatakan penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati tahun baru Islam 1440 Hijriyah.
“Semua jenis usaha hiburan harus tutup, bar, massage, panti pijat, refleksi, karaoke, rumah bernyanyi, pun, klub malam dan diskotik. Termasuk yang ada di hotel,” ungkap Andi Karunrung, Senin (10/9/2018).
Andi Karunrung mengatakan penutupan sementara ini telah sesuai regulasi yang berlaku di Kota Makassar, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Izin Usaha Pariwisata.
Jika ditemukan kegiatan usaha hiburan yang buka selama masa berlakunya Surat Edaran ini , Andi Karunrung mengatakan akan digelar beri sanksi sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.