DLH Makassar: Masih Banyak Pengusaha Restoran Tidak Memiliki UKL dan UPL

19 Sep 2018 15:13
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Pertumbuhan usaha kuliner di Kota Makassar, seringkali tidak dibarengi ketaatan administrasi pelaku usaha, utamanya persoalan lebih lingkungan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Azis Hasan menyebutkan masih banyak oknum pelaku usaha restoran dan rumah makan yang tidak melengkapi dokumen UKL dan UPL.

“Ini persoalan pengelolaan limbahnya dan lingkungan, terkadang disitu tidak disaring langsung saja dibuang langsung kedalam drainase sehingga ini juga mengganggu orang lain, mengganggu tetangganya,” ungkap Azis Hasan, Senin (17/9/2018).

UKL-UPL, kata Azis Hasan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

“Dokumen ini harus dimiliki sehingga dalam mengelola usahanya itu tetapi disatu sisi tidak cenderung melakukan pelanggaran lingkungan seperti itu, misalnya dia harus membuat beberapa bak-bak penampungan sebelum masuk ke drainase yang dimanfaatkan secara menyeluruh oleh orang banyak atau masyarakat,” kata Azis.

Dia meminta para pelaku usaha yang merasa belum memiliki UKL-UPL, agar secara sadar segera mengurus kelengkapan dokumen. Ini guna mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.

“Kalau pun memang butuh konsultan, silahkan datang ke DLH kita akan rekomendasikan konsultan,” pungkasnya.

Berita Terkini