MAKASSARMETRO– Guna memaksimalkan proses pengawasan secara elektronik, Inspektorat Daerah Kota Makassar menganjurkan setiap satuan kerja daerah untik mengalokasikan anggaran untuk alat pemindai dokumen atau scanner untuk tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim di Karebosi Condotel, Jalan Jendral M. Yusuf. Rabu (26/9/2018).

“Karena yang kita perlukan bukan scanner biasa, ukuran kertas yang bisa discan cukup besar, kita mau pakai yang bisa langsung di-update di sistem kita seusai discan,” ungkap Zainal Ibrahim.
Dia menyebut, salah satu kendala teknis yang dihadapi dalam menerapkan Smart Auditing yakni persoalan ketiadaan alat pemindai berkas yang mumpuni.
“Banyak berkas yang harus discan, di sisi lain kita mau terupdate secara real time atau tepat waktu supaya bisa langsung diaudit. Sebagian besar SKPD belum punya, Inspektorat sudah ada,” ucapnya.
Spesifikasi scanner yang dianjurkan, yakni yang mampu menangani pemindaian kecepatan tinggi dengan jalur kertas U-turn dan lurus. Mampu menangani kertas ukuran A3 dengan kecepatan 60 ppm/120 ipm, bahkan bisa dari dua sisi karena menggunakan sistem U-Turn.
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02