MAKASSARMETRO– Sejak ditetapkan oleh United Nations Of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) Batik sebagai warisan kemanusiaan pada tanggal 2 oktober 2009, yang sekaligus ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009.

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Edaran tertanggal 1 Oktober 2018, untuk ditindak lanjuti oleh segenap unsur pemerintah daerah mulai dari Gubernur, serta Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran bernomor 003.3/9696/SJ tersebut, terkait himbauan kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengenakan Baju Batik pada hari ini, Selasa (2/10/2018).
Selain itu Surat Edaran ini juga sedianya akan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan), Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01