Soal LHKASN, Ini Penegasan Inspektorat Daerah Kota Makassar
MAKASSARMETRO– Inspektorat Daerah Kota Makassar menghimbau kepada operator SKPD agar menuntaskan penginputan LHKASN sebelum bulan Desember 2018.
Himbauan tersebut disampaikan langsung Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim. Selasa (16/10/2018).
“Sekarang sementara penginputan data oleh masing-masing operator SKPD dan diharapkan bisa selesai semua pada Bulan Desember 2018,” ungkap Zainal Ibrahim.
Diketahui, Seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah masuk dalam sistem Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Kemenpan-RB.
Meski begitu, dokumen hasil pengisian LHKASN pejabat Eselon III dan IV Non Wajib LHKPN harus disampaikan ke Inspektorat Daerah Kota Makassar pada Jumat, 19 Oktober 2018 hingga pukul 16.00 WITA.
Selain itu SKPD juga diminta membuat daftar pejabat yang belum melakukan penginputan dan kendala yang dihadapi, seperti user name atau password yang bermasalah.
Begitu pula dengan NIP yang keliru, kemudian yang sudah melakukan pengisian namun terdapat kekeliruan dalam penginputan.
” Bagi pejabat yang sudah memiliki pasword danuUser name namun belum pernah melaksanakan pengimputan akan diberikan surat teguran,” tegasnya