MAKASSARMETRO– Camat Makassar, Alamasyah Sahabuddin menyerukan kepada warga untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Mariki rekam datata. Segera ke kantor Camat Makassar atau Disdukcapil untuk perekaman data anda dan nikmati pelayanan cepat dan ramah,” ajak Alamsyah Sahabuddin.

Ajakan Camat Makassar ini bukan tanpa alasan. Sebab Kemendagri telah membrikan imbauan kepada warga untuk melakukan perekaman hingga akhir Desember 2018.
Melalui Dirjen Dukcapil Zudan A. Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat.
Apabila hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan memblokir data mereka.
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08