MAKASSARMETRO– Camat Makassar, Alamasyah Sahabuddin menyerukan kepada warga untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Mariki rekam datata. Segera ke kantor Camat Makassar atau Disdukcapil untuk perekaman data anda dan nikmati pelayanan cepat dan ramah,” ajak Alamsyah Sahabuddin.

Ajakan Camat Makassar ini bukan tanpa alasan. Sebab Kemendagri telah membrikan imbauan kepada warga untuk melakukan perekaman hingga akhir Desember 2018.
Melalui Dirjen Dukcapil Zudan A. Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat.
Apabila hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan memblokir data mereka.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02