MAKASSARMETRO– Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Wilayah IX menganggap pencabutan sanksi Universitas Indonesia Timur (UIT) oleh staf khusus Presiden RI adalah hoax atau tidak benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Kemristekdikti, Munawir Razak di Jalan Bung, Tamalanrea, Makassar. Menurutnya informasi terkait terkait diaktifkanya kembali Universitas Indodonesia Timur (UIT) tidak benar dan adanya orang yang mengaku sebagai staf khusus presiden juga tidak benar.

“Jadi seperti yang kami sampaikan tadi informasi yang beredar di masyarakat bahwa UIT kembali di aktifkan kembali adalah informasi yang tidak benar karena informasi tersebut berdasarkan pesan singkat yang beredar mengatasnamakan bapak Rian Abdullah staf khusus di kantor staf khusus presiden,” kata Kemristekdikti XI, Munawir Razak, di Makassar, Jumat (9/11/2018).
Munawir menjelaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Staf Khusus Presiden dan mengatakan bahwa Rian Abdullah tak bekerja di Kantor Staf Khusus Presiden, yang ada ialah Rian Abdullah. Ia bahkan menyebut Kantor Staf Khusus Presiden tak dalam posisi memberikan informasi terkait dengan permasalah UIT.
“kemarin saya, tadi malam setelah rapat dengan bapak Direktur saya menghubungi pak Rian. Jadi yang benar tidak ada namanya Rian Abdullah di Kantor Staf Khusus Presiden, yang ada adalah bapak Rian Sumindar, beliau adalah asiten staf khusus presiden bapak lenis kogoya dan kemarin beliau juga menyampaikan kantor staf khusus Presiden tidak dalam posisi untuk memberikan informasi terkait UIT,” jelasnya.
Munawir yang juga Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah IX meminta untuk menyampaikan ke publik bahwa informasi yang menjual nama staf khusus Presiden dengan kembali mengaktifkan Kampus UIT tidak benar adanya alias hoax.
“Jadi beliau menyampaikan ke saya mohon sampaikan kepublik bahwa informasi yang benar tidak benar. Kantor staf khusus Presiden berada dalam posisi mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kementerian dan menyelesaikan permasalah UIT,” paparnya.
“Sekali lagi kami sampaikan informasi tersebut tidak benar dan beliau juga sangat kaget kenapa informasi tersebut beredar seakan akan berasal dari beliau. Itu by telefon saya ada rekamanya. Bisa dipastikan itu hoax,” lanjutnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia Timur (UIT) diberi sanksi oleh Kemristekdikti berupa 6 bulan tak dapat beroprasi. Hal ini dilakukan menyusul temuan pelangaran-pelangaran akademik yang tidak sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi.
Bahkan 1000 ijasah diminta untuk dicabut yang ditengarahi tidak perna mengikuti proses perkuliahan di UIT.
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35
Era Kepemimpinan Munafri Berbuah Hasil, Kota Makassar Masuk 10 Besar Sebagai Kota Toleran Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 22:31