MAKASSARMETRO– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi perdagangan yang memuat pelanggaran berikut sanksinya.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Syahruddin berharap agar masyarakat dapat memahami regulasi pelanggaran perdagangan.
“Semoga masyarakat bisa paham, termasuk juga usaha online shop. Jangan sampai sebuah pelanggaran kemudian dianggap hal biasa,” kata Syahruddin.
Menurutnya, Sejak dua tahun terakhir, pihaknya telah intens melakukan pengawasan dan penindakan terhadap usaha-usaha di bidang telematika yang dianggap melakukan pelanggaran.
“Kami sudah intens dua tahun terakhir, biasanya yang kami temukan adalah barang-barang yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.
“Misalnya perdagangan barang di bidang telematika, kan ada banyak penjual Handphone atau Pulsa,” tambahnya. (*)
Dinas Kebudayaan Makassar Gelar Forum Renstra 2025-2029, Perkuat Peran Budaya dalam Pembangunan
Selasa, 18 Maret 2025 22:56Setelah Sukses Raih Rekor MURI, Makassar Kembali Jadi Tuan Rumah Buka Puasa Raja Salman
Senin, 17 Maret 2025 21:12Ramadhan Fest Diskop Makassar Ajak Generasi Muda Jadi Enterpreneur
Senin, 17 Maret 2025 21:09Dispora Makassar Gandeng Rian Fahardhi Beri Edukasi Bijak Bersosmed ke Anak Muda
Minggu, 16 Maret 2025 18:07Andi Suhada Gelar Reses Dua Titik Sekaligus di Kecamatan Makassar
Minggu, 16 Maret 2025 17:46Wali Kota Makassar Soroti Perusda yang Tak Capai Target, Minta Perbaikan Secepatnya
Sabtu, 15 Maret 2025 04:11Musrenbang RKPD 2026, Pemkot Makassar Prioritaskan Pembangunan Inklusif yang Berdaya Saing
Kamis, 13 Maret 2025 21:58Reses di Rappocini, Masalah Drainase Jadi Prioritas Utama Andi Suhada
Rabu, 12 Maret 2025 21:26