Seorang Pengemudi Ojek Online Nekad Mencuri Di Dalam Masjid
MAKASSARMETRO– Seorang pengemudi ojek online, Kahar Jumakking (36) diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Rappocini Makassar setelah terlibat kasus pencurian di Masjid Nurul Ilmi, Jalan Pendidikan Raya, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocinu, Senin (241/12/2018).
Menurut penuturan Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang milik jemaah dengan menyamar sebagai jemaah.
“Benar bahwa telah terjadi tindak pencurian handpone milik jamaah yang sedang melaksanakan ibadah shalat, dimana handpone tersebut tersimpan dalam tas dan saat hendak melaksanakan ibadah shalat, diletakkan ditempat penyimpanan barang dalam Masjid Nurul Ilmi,” jelas Iptu Iqbal Usman.
“Pelaku dalam melakukan aksi pencurian hanya seorang diri dengan cara masuk kedalam Masjid dan berpura-pura hendak shalat dan ketika korban tengah melaksanakan ibadah shalat, pelaku langsung mengambil barang milik jamaah,” lanjutnya.
Tak hanya sekali, aksi yang dijalankan pelaku, bahkan sudah dilakukan di sejumlah Masjid di Makassar. Handpone yang diambil pelaku kemudian dijual melalui media sosial.
“Pelaku juga menerangkan jika sebelumnya telah beberapa kali mengambil HP milik jamaah dan HP tersebut telah dijual melalui situs belanja online,” pungkas Iptu Iqbal Usman.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rappocini guna proses penyidikan lebih lanjut.