MAKASSARMETRO– Ketua Tim Penggerak Pembina Kesejahteraan Keluarga Kecamatan (TP-PKK) Rappocini, Ulfa Sri Alang lantik 5 Ketua TP-PKK Kelurahan di Aula Emmy Saelan Kantor Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Kamis (27/12/2018).

Pelantikan ini dilakukan menyusul adanya mutasi sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Makassar termasuk pejabat lurah beberapa waktu lalu.

Dengan mutasi tersebut, jabatan Ketua TP-PKK kelurahan pun berganti, pasalnya yang menjadi ketua haruslah Istri dari lurah yang telah diberikan amanah.
Adapun Ketua TP-PKK Kelurahan se-Kecamatan Rappocini yang dilantik, yakni Kelurahan Banta-Bantaeng, Kelurahan Gunung Sari, Kelurahan Karunrung, Kelurahan Kassi-Kassi dan Kelurahan Mappala.
Dalam sambutannya Ulfa Sri Alang mengucapkan selamat kepada Ketua TP-PKK Kelurahan yang baru dilantik serta berharap dapat mengemban tugas dan bekerja sama dengan baik dengan PKK Kecamatan maupun PKK Kelurahan se-Kecamatan Rappocini.
“Saya ucapkan selamat kepada Ketua TP-PKK Kelurahan yang baru dilantik dan berharap kepada Ketua TP PKK Kelurahan yang baru dapat melaksanakan tugas dan dapat bekerjasama dengan PKK Kecamatan maupun PKK Kelurahan,” ujar Ulfa Sri Alang.
“Dengan adanya pergantian ini saya harapkan kedepanya kegiatan PKK Kelurahan bisa ditingkatkan lagi karna, PKK Kelurahan merupakan ujung tombak dalam melayani masyarakat,” sambungnya.
Dalam acara ini para kader PKK di kelurahan memberikan beberapa bingkisan sebagai tanda terimakasih kepada Ketua TP Kelurahan yang lama.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02