Dispar Makassar Sebut Sanksi THM Nakal Tupoksi Satpol-PP Bukan Dinas Pariwisata

28 Des 2018 00:12
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Pihak organisasi Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar (Arkes) dinilai salah alamat jika menyoroti Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar terkait pemberian sanksi ke pengelolah hiburan nakal.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Disparekraf Makassar, menyebutkan, tugas Dispar Makassar untuk kategori THM dan perhotelan hanya sebatas pengawasan.

Sedangkan untuk sanksi “izin” segala macam adalah rana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan izin Satu Pintu (DPM-PTSP). Dan untuk teknis eksekusi adalah tanggung jawab Satpol PP sebagai instansi penegakkan Perda Pemkot Makassar.

“Tolong di luruskan, bukan Pariwisata yang memberikan Sangsi, tapi Satpol PP yang mengeluarkan Sangsi. Sedangkan izin di Dinas lain,” tegas Andika, saat ditemui Kamis (27/12/2018), meluruskan.

Terkait Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, yang melarang aktifitas hiburan pada usaha-usaha hiburan dan hotel terkait hari raya keagamaan.

Andika menuturkan, pihaknya di Dinas Pariwisata sangat mendukung jika ada pemberian sanksi pada usaha tersebut dikarenakan para pemilk hiburan melakukan pelanggaran operasi “buka” saat hari hari besar keagaaman. Padahal sudah ada larangan.

Bahkan, kata dia. Pihaknya memiliki tugas pengawasan dan menjalankan edaran Wali Kota Makassar dengan baik. Sudah menyurati pihak Satpol PP Makassar untuk melakukan penindakan.

“Kemarin saya menyurat untuk bermohon kepada Satpol PP atas kejadian Di Hotel Maleo, Tinggal menunggu Sangsi yang di keluarkan,” demikian penjelasan Andika.

Berita Terkini