Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Hotel Golden Tulip
MAKASSARMETRO.COM – Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dilakukan AR (34) warga Jalan Baji Gau, Jumat (8/2) di Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, sekitar pukul 01.00 Wita.
Hal ini disampaikan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika kepada wartawan.
Menurut dia, berdasarkan hasil informasi dari penyelidikan diketahui marak terjadi peredaran narkoba di sekitar Hotel Golden Tulip makassar.
Menjelang saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan oleh tim di salah satu kamar 705 Hotel Golden Tulip di temukan satu buah tas jinjing merk Eiger warna hijau hitam yang berisikan narkoba jenis sabu.
“AR diketahui telah mengedarkan sabu saat menginap di hotel tersebut, jadi konsumen datang janjiannya di hotel atau di sekitar hotel tepatnya mini market”, ungkapnya.
Diketahui, saat pengembangan, AR mencoba untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas. Sehingga pelaku mendapatkan hadiah Timah panas oleh petugas. Setelah itu, pelaku mengalami luka tembak pada kaki tepatnya di bagian betis sebelah kiri.
“Pelaku AR merupakan residivis pada tahun 2016 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani hukuman selama 9 bulan (bebas bersyarat) dengan kasus yang sama,”jelas Kompol Diari Astetika.
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) atau 132 uun35 tahun2009 ancaman hukuman mati / seumur hidup maupun kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (Ikbal)