Polda Sulsel Sesalkan Bandar Narkoba Divonis Bebas
MAKASSARMETRO– Terdakwa kasus narkoba 3,4 kilogram, Syamsul Rijal alias Rijal divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Keluarnya putusan bebas oleh terdakwa Kijang tersebut dikeluarkan majelis hakim pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
“Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (12/2).
Selain itu pernyataan bebas dari dakwaan, usai putusan tersebut, terdakwa Kijang juga diduga kuat telah dibebaskan dari dalam tahanan.
Sejumlah haknya pun dalam putusan hakim diminta dikembalikan serta biaya Pengadilan dibebankan ke negara.
Vonis bebas terhadap Kijang cukup menggerkan. Pasalnya, sejak 2016 silam ia telah DPO oleh Polres Pinrang atas kasus narkoba.
Penetapan Kijang sebagai DPO bermula saat sejumlah tersangka narkoba yang ditangkap Polres Pinrang 2016 silam menunjuk narkobanya berasal dari Kijang.
Kijang pun dibekuk oleh Reserse Narkoba Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Nunukan, Kalimtan Utara pada 20 Mei 2018 lalu.
“Sangat di sayangkan jika seorang Bandar di bebaskan begitu cepat,”tegasnya.
Kasat Reskrim Narkoba Polda Sulsel, Kompol Hermawan. (Ikbal)