Satgas Anti Mafia Bola Resmi Tetapkan Plt Ketua Umum PSSI Sebagai Tersangka !

16 Feb 2019 13:09
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Sebuah Keputusan besar diambil Satgas Anti Mafia Sepak Bola saat menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, sebagai tersangka pengaturan skor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, informasi ihwal status tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara pada Kamis (14/2/2019).

“Iya benar, setelah adanya gelar perkara dan hasil dari penyidikan dari Satgas Anti Mafia Bola, dia (Joko Driyono) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo Yuwono seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/2/2019).

Sebelumnya, Satgas telah menggeledah tempat tinggal Plt Ketua Umum PSSI tersebut di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C pada Kamis 14 Februari sebelumnya.

Penggeledahan apartemen Joko Driyono yakni berdasar pada laporan polisi nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 19 Desember 2018.

Serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 1 laptop merek Apple warna silver beserta charger, 1 ipad merek Apple warna silver beserta charger.

Selain itu, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit, juga ikut disita serta uang tunai, 4 bukti transfer, 3 unit telepon seluler warna hitam.

Lalu ada juga 6 unit telepon seluler, 1 bundel dokumen PSSI, 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flashdisk, 2 bundel surat, 2 lembar kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tab merek Sony warna hitam.

Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak PSSI atas ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor, mengingat statusnya sebagai Plt Ketua Umum induk sepak bola tertinggi di Indonesia.

Bola

Berita Terkini