Demi Uang Rp 70 Juta, Roslina Palsukan BPKB dan Tandatangan Camat

23 Feb 2019 13:23
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Roslina (50) Dibekuk Reskrim Polsek Panakkukang lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan penipuan. Pelaku memalsukan sejumlah dokumen dan tanda tangan demi mendapat pinjaman uang.

“Pelaku ditangkap usai terbukti melakukan pemalsuan BPKB dari kendaraan yang sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif. BPKB palsu tersebut kemudian diajukan ke PT. Wom Finance sehingga dieksposisi dan menerima pencairan dana pinjaman sebesar Rp70 juta,” kata
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, di Polsek Panakukang, Jalan Pengayoman, Jumat (22/2/2019).

Selain itu, pelaku juga melakukan sejumlah pemalsuan dokumen seperti rekening koran listrik, alamat fiktif dan memalsukan surat usaha dengan tandatangan camat setempat yang palsu.

“Dia juga palsukan tanda tangan Camat dengan membuat surat usaha fiktif dan rekening listrik yang palsu,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, Roslina bekerja sama dengan seorang pria berinisial TP serta seorang Surveyor PT. Wom Finance berinisial A. Kedua pria tersebut saat ini masih buron oleh petugas.

Atas perbuatannya itu, Roslina dijerat Pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pelaku juga dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Subbsider 263 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kriminal

Berita Terkini