MAKASSARMETRO– Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).
“Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata jaksa Lie Putra.
Jaksa menilai, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pria asal kelahiran Kabupaten Pinrang yang juga Mantan Menteri Sosial itu terbukti melakukan aksinya bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut digunakan Idrus untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017 lalu.
Dalam petimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas jaksa.
Idrus dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selamatkan PSU Terbanyak, KPK RI Beri Penghargaan ke Pemkot Makassar
Kamis, 18 April 2024 16:09Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Siap Beroperasi Juli 2024
Selasa, 16 April 2024 18:38Danny Pomanto Instruksi OPD Tuntaskan Pembangunan Stadion Sudiang Hingga Dermaga di Pulau
Selasa, 16 April 2024 14:19Danny Pomanto Ajak KBA SMPN 5 Makassar Ambil Bagian Tunjang Keberadaan IKN
Senin, 15 April 2024 23:12Ridwan Andi Wittiri: PDI-P Prioritaskan Kader Maju di Pilkada Serentak di Sulsel
Senin, 15 April 2024 15:41Wali Kota Makassar dan Pj Gubernur Sulsel Salat Ied di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 17:12Fasilitas Kesehatan di Makassar Siap Sedia Meski Lebaran
Selasa, 09 April 2024 00:00Danny Pomanto Usul ke Komisi V DPR Bangun Bendungan Karet di Sungai Tallo-Jeneberang
Sabtu, 06 April 2024 00:49