JPU Tuntut 15 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta Kepada Politikus Idrus Marham

Kamis, 21 Maret 2019 15:45 WITA Reporter : Helmi
JPU Tuntut 15 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta Kepada Politikus Idrus Marham

MAKASSARMETRO– Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).

“Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata jaksa Lie Putra.

Jaksa menilai, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pria asal kelahiran Kabupaten Pinrang yang juga Mantan Menteri Sosial itu terbukti melakukan aksinya bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut digunakan Idrus untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017 lalu.

Dalam petimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas jaksa.

Idrus dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik berita Terkait:
  1. Nasional
Berikan Komentar
Komentar Pembaca