Nenek Berumur 61 Tahun Tipu Korban Milliaran Rupiah
MAKASSARMETRO– Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala Makassar berhasil mengamankan salah seorang pelaku penipuan dengan modus pengadaan uang.
Pada kejelasan yang diberikan oleh Kapolsek Bontoala Makassar, Kompol H.Saharuddi saat menggelar pres Rilis, dirinya langsung mengungkapkan nama Pelaku tersebut.
“Pelaku tersebut atas nama Hj Tampa, umur 61 tahun.”Jelasnya di halaman Polsek Bontola Makassar, (28/3) kemarin.
Hal tersebut di ketahui Saat anggota Polsek Bontoala mendapatkan laporan polisi oleh salah Satu korbannya dan lansung bergegas mengamankan pelaku.
Saharuddin mengatakan, dimana pelaku tersebut dalam modusnya bagaikan salah seorang manusia sakti mandarla guna.
“Dimana pelaku dalam modusnya, menjanjikan pada korbannya dapat melipat gandakan uang milyaran dengan memakai matra berupa doa doa yang di tulis diatas kertas dan batu delima.
Adapun diketahui, salah seorang korbanya ini berasal dari Makassar, Nunukan dan Bekasi.
“Korban asal Makassar itu yakni Hj Sukwati warga asal Jl Petta Ponggawa dan Hj Hafsa. Keduanya merupakan ibu dan anak.”Jelasnya
Korban Sukwati dan Hafsa telah tertipu Rp 550 Juta. Pertama korban menyerahkan Rp 350 Juta dan kedua Rp 200 Juta.
Diperkirakan uang yang berhasil diambil oleh pelaku ini mencapai miliaran. Pihaknya pun menyebut kemungkinan masih ada korban lainnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes AKBP indratmoko menjelaskan bahwa Pelaku tersebut terindikasi masi memiliki Dua korban.
Hj Wiwi asal Kota Bekasi dan Murni warga Nunukan Kalimantan Timur ini juga termasuk dalam catatan sebagai korbannya.
“Dimana Hj Wiwi sendiri telah menyerahkan Rp 200 Juta dan Murni Rp 500 Juta.”Jelas indratmoko
Dengan perlakuan Penipuan yang dilakukan Tampa (Pelaku), membuat dirinya mesti merasakan hidup di balik jeruji besi Sektor (Polsek) Bontoala Makassar.
“ Pasal yg disangkakan 378 dan 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 thn penjara.”Jelas indratmoko.