Si Begal Potong Tangan Divonis 18 Tahun Penjara

02 Apr 2019 21:58
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Dalam vonis yang dijatuhkan kepada Dua Terdakwa Begal Potong tangan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang hanya menjatuhkan 18 tahun hukuman penjara, Selasa (2/4) siang.

Diketahui Dua terdakwa yakni. Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Nurcahyono.

Dalam pertimbangan yang diberikan oleh ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono menerangkan bahwa kedua terdakwa merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.

Penganiayaan tindak pidana yang dilakukan pada tangan Imran (19) beberapa pekan lalu. Hal tersebut membuat keresahan bagi masyarakat pada dirinya.

Lanjut Bambang, bahwa pembegalan akhir-akhir ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan di wilayah Pengadilan Negeri Makassar, sehingga tidak ada lagi toleransi terhadap pelaku begal sadis dengan memberikan hukuman berat untuk dampak efek jerah.

Pernyataan pada terdakwa Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyebabkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono.

Pengamat Hukum Ruslan Renggong mengatakan Hukuman yang dijatuhkan Tersebut pada Terdakwa menurutnya Tidak sesuai.

Dimana pada tanggapannya yang menjelaskan kesetaraan pada Hukuman 18 Tahun namun sikorban harus merasakan Cacat seumur Hidup, Hal tersebut sangat tidak adil.

“Saya rasa hukuman tersebut tidak adil, atas perbuatannya, sikorban harus merasakan Cacat Seumur hidup pada Lengannya, namun terdakwa hanya merasakan hukuman 18 Tahun, apa adil?.”jelasnya melalui WhatsApp.

Dalam Vonis tersebut memang terlihat sangat Tidak setimpal dengan apa yang mesti Dirasakan Oleh Korban. Akibat Ulah pelaku Begal tersebut membuat Imran (Korban) mesti merasakan kehilangan pada Satu lengannya.

Namun Usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu sambil berjalan keluar dari ruang sidang PN Makassar. (Ikbal)

Kriminal

Berita Terkini