Kedapatan Jual Obat Tradisional, Imigrasi Kelas I Makassar Deportasi Warga Cina
MAKASSARMETRO– Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Pallawa Ruppa mengatakan, saat itu warga asing berkewarganegaraan Republik Rakyat Cina An. Zhang Hechen (55) telah menjalani hukuman pidana penjara 6 bulan dengan denda Rp 200.000.00/ Subsidier 1 Bulan.
“Pada tanggal 17 April 2019 yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas I Makassar setelah menjalani pidana. Sehingga barang bukti bersangkutan seperti Paspor sudah disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai,”katanya.
Menurut dia, pelanggaran pidana karena melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Setiap orang asing yang sengaja dengan maksud sengaja menyalagunakan tidak sesuai dan pemberian izin tinggal diberi kepadanya. Apalagi kegiatan menjual obat-obatan di kabupaten Sinjai. Sementara visa kunjungan untuk sosial budaya, wisata, belajar dan pembicara bisnis,” urainya.
Lebih jauh, lanjutnya, Zhang Hecheng ditempatkan sementara’ di dalam ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sejak 17 April 2019.
” Kami kenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Bahkan pendeportasian diadakan Senin 6 Mei 2019 dengan kawal staf Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,”pungkasnya.