Pemerintah Terapkan TBA dan TBB Tiket Pesawat

Jumat, 31 Mei 2019 19:55 WITA Reporter : Widya
Pemerintah Terapkan TBA dan TBB Tiket Pesawat

MAKASSARMETRO- Mahalnya tiket pesawat menjadi momok yang menakutkan bagi pemudik yang ingin pulang kampung.

Tarif pesawat jelang perayaan Idulfitri melambung hingga enam kali lipat.

Menanggapi tarif tiket pesawat yang sulit dijangkau, pemerintah menerapkan Tarib Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Instagram resminya di @kemenhub151, Jumat (31/5/2019).

Penerapan TBA dan TBB oleh Kemenhub untuk memudahkan masyarakat menjangkau layanan pesawat udara yang nyaman dan senantiasa melindungi keselamatan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Ketentuan itulah yang sekarang tengah berlaku. Dinamika harga telah diantisipasi pemerintah melalui regulasi atas tarif dalam rangka melindungi masyakarat dan konsumen.

Singkatnya, Tarif Batas Atas (TBA) adalah aspek penting. Penerapannya akan mengikat maskapai agar tidak memainkan harga yang akan membuat masyarakat sulit menjangkau.

Tarif Batas Bawah (TBB) juga penting untuk maskapai agar bisa bertahan mengelola industri.

Tidak cuma mengejar untung saja, tapi juga mendesak supaya maskapai untuk terus-menerus memperbaiki layanan, menjadikan penerbangan nasional selalu selamat, aman, nyaman.

Topik berita Terkait:
  1. Kemenhub
Berikan Komentar
Komentar Pembaca