MAKASSARMETRO- Mahalnya tiket pesawat menjadi momok yang menakutkan bagi pemudik yang ingin pulang kampung.
Tarif pesawat jelang perayaan Idulfitri melambung hingga enam kali lipat.
Menanggapi tarif tiket pesawat yang sulit dijangkau, pemerintah menerapkan Tarib Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Instagram resminya di @kemenhub151, Jumat (31/5/2019).
Penerapan TBA dan TBB oleh Kemenhub untuk memudahkan masyarakat menjangkau layanan pesawat udara yang nyaman dan senantiasa melindungi keselamatan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan.
Ketentuan itulah yang sekarang tengah berlaku. Dinamika harga telah diantisipasi pemerintah melalui regulasi atas tarif dalam rangka melindungi masyakarat dan konsumen.
Singkatnya, Tarif Batas Atas (TBA) adalah aspek penting. Penerapannya akan mengikat maskapai agar tidak memainkan harga yang akan membuat masyarakat sulit menjangkau.
Tarif Batas Bawah (TBB) juga penting untuk maskapai agar bisa bertahan mengelola industri.
Tidak cuma mengejar untung saja, tapi juga mendesak supaya maskapai untuk terus-menerus memperbaiki layanan, menjadikan penerbangan nasional selalu selamat, aman, nyaman.
Selamatkan PSU Terbanyak, KPK RI Beri Penghargaan ke Pemkot Makassar
Kamis, 18 April 2024 16:09Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Siap Beroperasi Juli 2024
Selasa, 16 April 2024 18:38Danny Pomanto Instruksi OPD Tuntaskan Pembangunan Stadion Sudiang Hingga Dermaga di Pulau
Selasa, 16 April 2024 14:19Danny Pomanto Ajak KBA SMPN 5 Makassar Ambil Bagian Tunjang Keberadaan IKN
Senin, 15 April 2024 23:12Ridwan Andi Wittiri: PDI-P Prioritaskan Kader Maju di Pilkada Serentak di Sulsel
Senin, 15 April 2024 15:41Wali Kota Makassar dan Pj Gubernur Sulsel Salat Ied di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 17:12Fasilitas Kesehatan di Makassar Siap Sedia Meski Lebaran
Selasa, 09 April 2024 00:00Danny Pomanto Usul ke Komisi V DPR Bangun Bendungan Karet di Sungai Tallo-Jeneberang
Sabtu, 06 April 2024 00:49