KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Presiden Terpilih 2019-2024
JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar hasil rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden RI, Minggu (30/6/2019).
Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Diberitakan detikcom, pembacaan penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Pada saat pembacaan, Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka ini.
Elite dari Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja turut hadir. Sedangkan, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.
Pleno ini digelar tiga hari pascasidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ditolak MK. Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kali kedua.
Pelantikan akan dilangsungkan Oktober 2019
Komisoner KPU Evi Novilda Ginting membacakan berita acara rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih KPU, yakni Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/6/2019 tentang Penetapan Pasangan Claon Presinde dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024,” kata Evi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.