Puluhan SK Pejabat Pemkot Makassar Dianulir

Rabu, 17 Juli 2019 14:30 WITA Reporter : Helmy
Puluhan SK Pejabat Pemkot Makassar Dianulir

MAKASSARMETRO – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyebut puluhan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Wali kota Makassar 2014-2019, Moh. Ramdhan Pomanto dianulir.

Sekira terdapat 40 SK Wali Kota Makassar sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 dan melakukan Evaluasi dan Penataan Kembali.

Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar untuk menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian,” baca Nurdin Abdullah dalam sambutannya, di Lapangan Karebosi Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (17/7/2019).

Oleh karenanya dia meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti pengumuman tersebut.

Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

“Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara professional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan Evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar. Kita akan tempatkan orang – orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin,” lanjutnya.

Kata Nurdin Abdullah posisi ASN, kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan harus senantiasa bergerak bersama komponen masyarakat secara konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah daerah sebagai anggota ASN dituntut untuk tetap mengedepankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai Abdi Negara, Abdi Masyarakat dan Abdi Pemerintah.

“Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksankan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang,” ujarnya.

Berdasarkan pernyataan Nurdin Abdullah pembatalan melalui perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan nama-nama pejabat yang harus dialihkan ke jabatan sebelumnya akibat dari pembatalan SK ASN ini.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca