Diduga Lakukan Praktik Diskriminatif, Grab Indonesia Terancam Denda Rp 25 Miliar

19 Jul 2019 16:01
Author: Redaksi MakassarMetro

MAKASSARMETRO– Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diduga menjalankan praktik usaha diskriminatif. Dugaan ini dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Grab diduga mengistimewakan PT TPI dibandingkan mitra individualnya.

Sebagaimana diberitakan Tempo.co, KPPU mendiga, Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran perusahaan tidak sehat.

“Para driver di TPI iru mendapat prioriotas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri,” kara Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Rabu lalu dikutip Tempo.co.

Kasus ini pun akan masuk ke persidangan.

Majelis Kimisi akan memutuskan bersalah atau tidak. Jika terbukti dinyatakan bersalah makan Grab Indonesia dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

KPUU menyebut Grab dan TPI melanggar Pasal 14 dan pasal 19 D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentangan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.

Grab Indonesia

Berita Terkini