Pemerintah Kecamatan Tallo Larang Bongkar Muat Ekspedisi
MAKASSARMETRO – Masyarakat menyampaikan keluhan proses bongkar muat ekspedisi di Kecamatan Tallo yang dikelola oleh ekspedisi yang tidak mengantongi ijin.
Melanjuti hasil dari aksi masyarakat Kecamatan Tallo di DPRD Kota Makassar, Kecamatan Tallo mengadakan pertemuan antara pihak ekspedisi, perwakilan ketua RT/RW, LPM, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, PTSP Kota Makassar, Polsek 08 Tallo, di ruang aula kantor Kecamatan Tallo, lantai 3, Jln. Arif Rahman Hakim No.54, Ujung Pandang Baru, Tallo, Kota Makassar, Jumat (02/08/2019).
Pertemuan membahas terkait larangan bongkar muat dalam Kota Makassar.
Pertemuan dipimpin langsung, Camat Tallo, Zainal A Takko, SE, dimana sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Tallo telah menyurati seluruh pelaku usaha ekspedisi untuk tidak lagi melakukan bongkar muat dalam kota.
Ada dua hal yang dikeluhkan mengenai proses bongkar muat di wilayah Kecamatan Tallo. Pertama, Ekpedisi di wilayah Kecamatan Tallo melanggar dokumen serta izin lingkungan dalam kegiatan bongkar muat.
Kedua, masyarakat mengeluhkan kegiatan itu karena mengakibatkan kemacetan dan rawan kecelakaan yang diakibatkan bongkar muat.
“Karena itu, Pemerintah Kecamatan Tallo, menegaskan tidak ada proses bongkar muat di dalam kota, khususnya wilayah Kecamatan Tallo,” tegas Zainal A Takko, SE.
Ia pun menilai, keputusan yang bersifat sektoral itu dilandasi dasar justifikasi yang kuat. Masyarakat juga mempermasalahkan debu yang dihasilkan dari truk ekspedisi.