Langgar Aturan Bongkar Muat, Pemerintah Kecamatan Tallo Beri Peringatan

Kamis, 08 Agustus 2019 10:57 WITA Reporter : Ikbal
Langgar Aturan Bongkar Muat, Pemerintah Kecamatan Tallo Beri Peringatan

MAKASSARMETRO – Pemerintah Kecamatan Tallo tak main-main dalam menerapkan aturan bongkar muat barang. Sebelumnya, Camat Tallo Zainal A Takko, SE telah melayangkan surat himbauan untuk tidak melakukan aktivitas bila belum mengantongi ijin.

Atas instruksi Camat Tallo, Zainal A Takko, SE, melalui Kasi Trantib dan Satgas Pol PP Kecamatan Tallo menggelar razia kendaraan yang parkir liar, termasuk juga truk ekspedisi, bongkar muat. Mereka diberi teguran dan peringatan terakhir atau diberi kartu ‘kuning’ agar tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat sebelum mengantongi ijin Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Abdul Rasyid, SE, Kasi Trantib dan Penegakan Perda Kecamatan Tallo, mengatakan, selain truk ekspedisi, pihaknya juga merazia pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan memberi peringatan untuk tidak melakukan aktivitas menggunakan badan atau bahu jalan.

“Larangannya sudah jelas dan kita akan terus lakukan pemantauan di lokasi agar tidak ada lagi truk ekspedisi yang bongkar muat siang hari atau malam hari, maupun kendaraan yang parkir sembarangan, utamanya aktivitas ekspedisi sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ujung Pandang Baru,” kata Abdul Rasyid.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Tallo dan Satgas Pol PP melakukan pendataan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan sepanjang Jln. Teuku Umar, Kelurahan Buloa, yang mana merupakan salah satu titik padat lalu lintas.

“Data tersebut akan disampaikan ke tngkat kota untuk dilakukan penertiban,” demikian yang disampaikan Abdul Rasyid.

Topik berita Terkait:
  1. Kecamatan Tallo
Berikan Komentar
Komentar Pembaca