Tegakkan Aturan, Satpol PP BKO Kecamatan Makassar Tegur PKL

19 Okt 2019 14:41
Author: Redaksi MakassarMetro

MAKASSARMETRO – Pemerintah Kecamatan Makassar menaruh perhatian lebih ihwal pemanfaatan pedestrian yang sesuai aturan yang berlaku.

Melalui Satpol PP BKO Makassar, secara rutin Pemerintah Kecamatan Makassar memantau pedestrian yang ada di wilayah kecamatan Makassar.

Hari ini, Sabtu (19/10/2019), Satpol PP BKO Makassar menegur sejumlah pedgaang kaki lima yang berjualan di atas jalur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Komandan Regu, Saleh Mustafa mengemukakan, bahwa peneguran kali ini bersifat pembinaan. Yakni memberi peringatan sekaligus menghimbau agar tidak berjuala di pedestrian.

“Pedestrian atau trotoar kawasan jalan khusus pejalan kaki, kami menghimbau warga agar aktifitas berjualan dan parkir tidak menggunakan pedestrian,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang disampaikannya sudah sesuai UU No. 22 tahun 2009, Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 dan Perda Kota Makassar no 17 tahun 2006 tentang pedestrian.

Berita Terkini