MAKASSARMETRO, Gowa – Untuk meminimalisir kejahatan di tengah masyarakat kembali satuan narkoba Polres Gowa melakukan operasi terhadap minuman keras.
Operasi yang dipimpin oleh Ipda Ihsan dilakukan terhadap salah satu warung grosir di jalan Karaeng Sero, Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Gowa
Dalam operasi miras yang digelar pada Selasa (21/01/ 2020) sekitar pukul 14.30 Wita berhasil mengamankan seorang penjual berinisial NA (45) bersama beberapa barang bukti berupa 4 botol anggur kolesom, 12 botol vodka, 5 botol merek NP, 3 botol anggur , 8 botol bir dan 4 botol bir besar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terkait ijin penjualan miras diketahui bahwa usaha yang dilakukan tidak memiliki izin dan atas perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku dipersangkaan dengan Pasal 8 Jo. Pasal 5 ayat (1) perda kab. Gowa No. 50 Tahun 2001 Tentang larangan penjualan minuman keras tanpa ijin.
“Saat ini Polres Gowa gencar melakukan operasi miras dan saya berharap agar, warga Gowa tidak lagi memperjualkan miras,”jelas Kasat Narkoba, AKP. Maulud
Terpisah Kapolres Gowa saat dimintai pendapatnya terkait operasi yang dilakukan. Pasalnya kegiatan itu telah ia tekankan kepada seluruh jajaran untuk gencar dilakukan.
“Karena bahaya minuman keras dapat memicu tindak pidana di Kabupaten Gowa,” tutur AKBP Boy Samola.
Listrik Padam Akibat Gempa, 5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
Sabtu, 23 Januari 2021 16:4352 Kali Gempa Bumi dalam 20 Hari, BMKG Sebut Tidak Lazim
Sabtu, 23 Januari 2021 16:35COVID-19 Indonesia per 23 Januari: 12.191 Kasus Baru, 9.912 Sembuh
Sabtu, 23 Januari 2021 16:31Pemkot Makassar akan Bangun Tanggul untuk Atasi Banjir di Manggala
Sabtu, 23 Januari 2021 15:20Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Minta BKPSDM Tindak Tegas Tenaga Kontrak Malas
Sabtu, 23 Januari 2021 15:10Awal 2021, Dinas PU Makassar Kebut Proses Tender Proyek
Sabtu, 23 Januari 2021 15:02Bagikan 526 SK CPNS, Pj Wali Kota Makassar Titipkan Pesan Moral
Sabtu, 23 Januari 2021 14:57Pemkot Makassar Berikan SK Pengangkatan Terhadap 526 CPNS secara Virtual
Sabtu, 23 Januari 2021 14:52