Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram!

Jumat, 24 Januari 2020 19:05 WITA Reporter : Makassarmetro
Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram!

JAKARTA – Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020).

“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional, karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya.

Larangan ini tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020. Ada beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Salah satunya, menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.

Menurutnya itu dilarang menurut Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29. “Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” bebernya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. fatwa
  2. haram
  3. Muhammadiyah
  4. rokok
  5. vape
Berikan Komentar
Komentar Pembaca