MAKASSARMETRO – Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi pembelian pulsa.
Penangkapan dilakukan di counter HP milik per. Nur Ita sekitar pukul 15.00 wita Jalan Poros Panciro Limbung, Kec. Bajeng, Kab. Gowa
Penangkapan berawal ketika pelaku FS (26) datang mengendarai sepeda motor DD 5088 KH, merk Yamaha Nmax, warna hitam menuju counter.
Pelaku lalu membeli voucher pulsa seharga Rp. 100.000 kemudian menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada pemilik Counter.
Saat uang tersebut diterima, timbul kecurigaan pemilik counter, kemudian memanggil saudaranya lalu pelaku diamankan.
Pasca kejadian, warga yang disekitar TKP berkerumun mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, lalu Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Syamsuddin yang sementara berpatroli melihat kerumunan warga lalu berhenti dan mengecek lokasi tersebut.
Saat tiba di TKP diketahui adanya seorang terguga pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan oleh pemilik counter kemudian menghubungi personil Polsek Bajeng kemudian diamankan dan diserahkan ke Tim Anti Bandit.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan 5 lembar pecahan Rp. 50.000 kemudian 1 unit HP merk Oppo A5, 2 buah dompet dan 1 unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.
Pasca dilakukan interogasi terhadap Firmansyah diketahui bahwa uang palsu didapatkan dari rekannya berinisial Anto dan ia wajib menyetor Rp. 200.000 kepada Anto, jika mampu melakukan transaksi uang palsu dalam kelipatan Rp1.000.000.
Tidak sampai disitu, pelaku juga menyebut dua rekannya berinisial Dhewanta Herlambang (19) dan Fadil (19) ikut terlibat dalam peredaran uang tersebut lalu dikembangkan dan berhasil menangkap Dhewanta Herlambang (24/01) di Jl. Bitoa Lama Antang pukul 00.00 Wita
Lel Dhewanta Herlambang mengakui mendapatkan uang palsu dari Firmansyah, kemudian wajib menyetor uang asli sebesrr Rp. 50 ribu jika dapat melakukan transaksi dalam kelipatan Rp. 500.000,
Dari keterangan Firmansyah ada juga Lel Fadil, ia menjelaskan bahwa uang palsu dia serahkan untuk ditransaksikan dan wajib memberi Rp. 50 ribu.
Lel Anto dan Fadil masuk dlaam (DPO) karena saat di lakukan pencarian di rumahnya para pelaku tidak ditemukan.
Para pelaku menyasar kios kios rumahan milik warga agar tidak mudah terdeteksi.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan untuk Lel Anto dan Fadil serta batang buktinya telah diamankan.
” Saya berterima kasih kepada warga yang peka terhadap adanya uang palsu ini dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan hingga pelaku bisa dimaankan ,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dimintai pendapatnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 244 KUHP tentang Pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jam Operasional Masih Berlaku, Camat Panakkuang Rutin Turun Memantau
Sabtu, 23 Januari 2021 19:41Listrik Padam Akibat Gempa, 5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
Sabtu, 23 Januari 2021 16:4352 Kali Gempa Bumi dalam 20 Hari, BMKG Sebut Tidak Lazim
Sabtu, 23 Januari 2021 16:35COVID-19 Indonesia per 23 Januari: 12.191 Kasus Baru, 9.912 Sembuh
Sabtu, 23 Januari 2021 16:31Pemkot Makassar akan Bangun Tanggul untuk Atasi Banjir di Manggala
Sabtu, 23 Januari 2021 15:20Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Minta BKPSDM Tindak Tegas Tenaga Kontrak Malas
Sabtu, 23 Januari 2021 15:10Awal 2021, Dinas PU Makassar Kebut Proses Tender Proyek
Sabtu, 23 Januari 2021 15:02Bagikan 526 SK CPNS, Pj Wali Kota Makassar Titipkan Pesan Moral
Sabtu, 23 Januari 2021 14:57