MAKASSARMETRO – Pemeran film Miracle in Cell No. 7 versi Indonesia akhirnya terungkap. Lewat unggahan video di instagram pada Rabu (29/1/2020), rumah produksi Falcon Pictures menampilkan beberapa aktor kawakan maupun pendatang baru.
Nampak dalam video tersebut, Indro ‘Warkop, Vino G. Bastian, Tora Sudiro, Indra Jehel, Bryan Domani, dan Muhammad Rizki Rakelna mengenakan seragam narapina tengah berjoget diiringi musik di aplikasi Tik Tok.
Di barisan depan nampak aktris cilik yang membintangi film Habibie & Ainun 3, Gabrielle Abigail memimpin aksi joget ini.
Meski belum diterangkan jadwal tayang secara detail, Falcon Pictures memastikan film produksi ulang ini akan tayang pada tahun 2020.
“Miracle in Cell No.7, Coming Soon 2020,” demikian tertulis di keterangan.
Sebelumnya, Falcon Pictures telah mengumumkan akan memproduksi ulang film drama Korea ini lewat unggahan di instagram pada 21 Maret 2019 lalu.
“Kalian pasti sudah tau film yang terkenal dan berasal dari korea ini, yap Miracle in Cell No.7 akan segera di Remake oleh @falconpictures_. Hmm kira – kira siapakah yang paling cocok berperan di film MiracleInCellNo7 ini?” begitu keterangan di unggahannya.
Dikutip dari berbagai sumber, film ini menceritakan seorang laki-laki berkebutuhan khusus bernama Lee Yong Gu, diperankan Ryu Seung Ryong, yang harus berpisah dengan anak kandungnya, Ye Seung.
Perpisahan ini dipicu tuduhan pembunuhan dan pelecehan seksual anak seorang komisaris polisi yang dialamatkan ke Lee Yong Gu. Dia dikirm penjara dan ditempatkan di sel nomor 7, sedangkan sang anak berada di lembaga pengasuhan.
Rekan satu selnya berusaha mempersatukan ayah dan anak ini. Ragam cara dilakukan untuk menyelundupkan Ye Seung ke penjara, dan akhirnya berhasil. Kehadiran bocah perempuan ini membawa kebahagiaan bagi penghuni sel nomor 7.
Tuduhan terhadap Lee Yong Go tidaklah benar. Nyatanya, anak komisaris polisi tersebut tergelincir dan hendak ditolong oleh ayah Ye Seung. Ayah berkebutuhan khusus ini mengikuti bocah malang tersebut untuk menanyakan lokasi tas miliknya dibeli. Pasalnya, Ye Seung mengidamkan tas serupa. Tas dengan gambar tokoh kartun Sailor Moon.
Lee Yong Go mengalami kendala untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di pengadilan nanti karena kondisinya. Untuk menghadapi pengadilan, dia harus belajar cara menjawab pertanyaan, dipandu oleh rekannya, sesama penghuni sel.
Secara mengejutkan, dia mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya di pengadilan. Dia pun dinyatakan bersalah dan dihukum mati. Sebelum pengadilan dimulai, komisaris polisi mengancam akan membahayakan Ye Seung jika Lee Yong Gu tidak mengaku.
Beberapa tahun kemudian, Ye Seung yang telah tumbuh dewasa mengajukan banding pada pengadilan. Walaupun Lee Yong Gu telah tiada, namun di akhir cerita, namanya berhasil dibersihkan oleh anaknya.
FDK UIN Alauddin Lepas 38 Alumni Siap Kerja, Firdaus: Mereka Mahasiswa Berprestasi
Senin, 20 Maret 2023 14:46Camat Tamalanrea Makassar Kebut Aplikasi Layanan Hingga Zero Stanting
Jumat, 17 Maret 2023 17:18Tatap Juara Liga 1, Suporter PSM Minta Pluim Cs Tampil Tanpa Beban
Kamis, 16 Maret 2023 23:10Laznas Wahdah Inspirasi Zakat Raih Hasil Baik Usai Audit Syariah Kemenag RI
Kamis, 16 Maret 2023 18:23Danny-Fatma Nyatakan Ingin Bangun Kota Resiliensi Sombere and Smart City
Selasa, 14 Maret 2023 15:14Sekolah Animasi 3D Internasional Milik Animator Iron Man Resmi Dibuka di Makassar
Minggu, 12 Maret 2023 21:07Tomas dan Ribuan Warga Panakkukang Siap Dukung Rudianto Lallo di Pilwali 2024
Minggu, 12 Maret 2023 21:04Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar untuk Renovasi Lapangan Karebosi
Jumat, 10 Maret 2023 15:40